Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

IPK membawa kerja apa iya?

IPK (Hanya) Membawa sampai Wawancara Kerja... Apa Iya? "Duh gimana ya, IPK gue sampe semester tujuh ini jelek nih." "Halah santai, IPK itu cuma ngebawa kamu sampe wawancara kerja, setelah itu yang penting life skill." "Terus aku harus gimana?" "Banyak-banyakkin life skill, berorganisasi, dan belajar dibawa santai aja." * Di umur 21an, di mana bagi 1996line dengan daya tempuh pendidikan normal, seharusnya tahun ini bakal menjadi tahun wisuda angkatan ini. tapi, semakin mendekati gerbang kelulusan, saya semakin khawatir dengan indoktrinasi semacam, "IPK membawamu hanya sampai wawancara kerja." Beberapa teman saya seringkali mengatakan ini, di luar sana pun saya yakin juga iya. Lalu, pernah sekali saya berdiskusi mengenai topik ini ke teman saya yang notabene IPK-nya tidak terlalu baik, organisasinya biasa saja, dan dia akui bahwa lifeskillnya lemah. "Kok aku ngerasa minder ya, orang bilang kalo IPK cuma ngebawa sampe wa

CYEBER LAW adalah

 CYEBERLAW 1. Cyber Law        Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law. Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.                             Secara Akademik, Terminologi "cyber law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of  Informaton, dan lain - lain. Di Indonesia sendiri tampaknya bel